Kamis, 25 April 2013

Mahkamah Konstitusi (MK) Nyatakan Menolak Permohonan PHPU Kabupaten Merangin


Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon perkara PHPU Kabupaten Merangin. “Amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pembacaan putusan MK, Kamis (25/4) sore.
Sebagaimana diketahui, Pemohon Perkara No. 28/PHPU.D-XI/2013 adalah Pasangan M. Syukur dan Fauziah selaku calon nomor urut 2. Pihak Termohon adalah KPU Kabupaten Merangin. Sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan Haris-Khafied sebagai calon nomor urut 4.
Terhadap dalil Pemohon mengenai anggota tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 yang merangkap menjadi penyelenggara pemilukada, Mahkamah menilai pembuktian Pemohon tidak memberikan keyakinan bagi Mahkamah karena hanya didasarkan pada adanya daftar nama dalam SK Tim Nalim-Salam, tanpa dibandingkan dengan bukti jabatan sebagai penyelenggara pemilukada, serta tidak pula diketahui dengan jelas kebenaran identitas masing-masing nama yang didalilkan.
Selain itu, seandainya dalil Pemohon tersebut terbukti, quod non, posisi rangkap jabatan penyelenggara pemilukada sekaligus sebagai tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, adalah merugikan semua pasangan calon peserta pemilukada lainnya. Termasuk merugikan pasangan calon nomor urut 4, sehingga menjadi tidak adil jika Pihak Terkait yang harus menanggung akibat hukum adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon lainnya. Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon mendalilkan terdapat anggota Polri terdaftar di DPT dan mempergunakan hak pilihnya, yaitu Hendra Widiyanto dan Atinudin Zaluku di TPS 09 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan serta M. Sabri di TPS 10 Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Guna membuktikan dalil Pemohon mengajukan bukti P-8 berupa fotokopi KTP atas nama Hendra Widiyanto, serta mengajukan saksi Hamid yang menerangkan bahwa di DPT TPS 09 terdapat nama dua anggota Polri, yaitu Atinudin Zaluku dan Hendra Widiyanto.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat memang benar terdapat setidaknya dua nama anggota Polri dalam DPT TPS 9 Desa Sungai Ulak. Saksi Hamid menerangkan bahwa meskipun saksi tahu terdapat nama anggota Polri dalam DPT TPS 9 tetapi saksi tidak mengetahui apakah anggota Polri tersebut ikut memilih atau tidak. Sementara anggota PPK Nalo Tantan bernama Abdul Malik menerangkan nama anggota Polri tersebut telah dicoret dari DPT dan mereka tidak ikut memilih. Karena itulah Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Selanjutnya, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon bahwa Termohon tidak cermat dan tidak teliti dalam pemeriksaan faktual ijazah H.A. Salam HD (calon wakil bupati nomor urut 1), Jika memang kuat dugaan ketidakaslian ijazah salah satu pasangan calon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan penilaian yang dilakukan pihak yang berwenang dalam menilai keaslian suatu dokumen hukum.
Seandainya dalil Pemohon terbukti, tindakan pasangan calon nomor urut 1 tersebut selain berpotensi merugikan Pemohon juga merugikan Pihak Terkait. Sehingga tidak pada tempatnya jika Pihak Terkait harus menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh pihak lain. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil, Pemohon tidak terbukti menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/mh)
sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8378#.UXk9pYEdaTY

0 komentar:

Posting Komentar

Ilmu Trading