Bangko– Setelah melalui proses panjang, akhirnya, Al Haris bisa bernapas lega. Pasalnya, gugatan pasangan Syukur – Fauziah (Syufi)terhadap perselisihan hasil Pilkada Merangin dengan nomor perkara 28/PHPU.D-XI/2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak MK.
Dan Al Haris bakal dilantik menjadi Bupati Merangin 6 Agustus 2013 mendatang.
Bupati Merangin terpilih, Al Haris mengungkapkan, sejak
awal ia sudah yakin permohonan yang diajukan pemohon akan ditolak oleh
MK. “Melihat semua tahapan Pilkada selama ini dan fakta-fakta di
lapangan selama Pilkada, kita yakin permohonan pemohon akan ditolak oleh
MK,” ungkapnya.
Ditambahkannya, jangan melihat keputusan MK tersebut. Tapi, lihatlah warga sudah merindukan kedamaian, ketenteraman, dan ingin Merangin menjadi lebih baik lagi.
“Marilah bersama-sama kita menghormati keputusan ini, hilangkan
perbedaan izinkan kami dengan Mas Khafid nanti Insyaallah setelah dilantik
untuk bekerja memenuhi janji-janji politik yang pernah diucapkan dan
aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami untuk membangun Merangin,” pungkasnya
Kuasa Hukum Syufi sebagai pemohon, Suratno mengatakan, permohonan yang
diajukan pasangannya tidak dapat diterima karena lemah. “Dalil-dalil
pemohon yang tidak dapat dibuktikan dipersidangan seperti mengenai
tuduhan anggota Polri yang melakukan pencoblosan, anak di bawah umur
yang masuk DPT, keterlibatan PNS, money politik dan intimidasi,’’
tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum KPU sebagai termohon, Maiful Effendi juga
mengatakan, dalam persidangan, seluruh dalil-dalil pemohon tidak satupun
dapat dibuktikan. Baik itu mengenai pengerahan PNS, masalah DPT dan lainnya. Tahapan selanjutnya diserahkan kepada KPU dan segera dilakukan pelantikan Bupati Merangin terpilih untuk periode 2013-2018 mendatang.
Terpisah, Kuasa Hukum pihak terkait, Heru Widodo juga mengungkapkan hal
yang senada. “Gugatan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya. Alasan
majelis hakim karena tidak ada dalil-dalil pemohon yang terbukti adanya
pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dalil yang tidak dapat dibuktikan seperti dugaan adanya
keterlibatan penyelenggara sebagai tim sukses dan adanya keterlibatan
Sekretaris DPRD Merangin, Sibawaihi yang menyatakan ia dimobilisir maupun memobilisir massa.
“Ini bisa dibantah oleh pihak terkait bahwa Sibawaihi ini tidak
dimobilisasi maupun memobilisasi. Bahkan ia diancam akan dinonjobkan
jika tidak mendukung kandidat incumbent. Dalil-dalil permohonan lainnya
yang mereka uraikan satu persatu tidak dapat dibuktikan,” tuturnya.
Termasuk juga soal adanya anak di bawah umur yang masuk DPT, ternyata
yang bersangkutan sudah cukup umur untuk menggunakan hak pilihnya.
“Berdasarkan DPT itu sudah cukup umur, karena lahirnya awal Maret 1993,”
katanya.
Anggota KPU Merangin, Nanda menyatakan, setelah diputuskan
oleh MK, pihaknya sebagai penyelenggara akan melakukan pleno terhadap
hasil keputusan tersebut.
“Putusan MK ini akan kita plenokan, setelah itu baru kita sampaikan hasil Pilkada secara lengkap kepada DPRD dan Pemkab Merangin,” ujarnya.
Untuk paripurna istimewa pelantikan, akan dipersiapkan oleh dewan.
Sesuai dengan masa berakhirnya jabatan Nalim-Hasan Basri Harun (HBH),
maka pelantikan akan dilakukan pada 06 Agustus mendatang.
“Sebelumnya Gubernur mengatakan kepada kita, walaupun 06 Agustus itu
bulan puasa dan dua hari menjelang Idul Fitri, pelantikan tetap
dilaksanakan. Bahkan menurut Gubernur, jika 06 Agustus jatuh pada hari
pertama Idul Fitri, tetap dilakukan pelantikan jangan sampai ada
kekosongan jabatan,” jelasnya.
Sekretaris DPRD Merangin, Sibawaihi mengaku pihaknya akan
mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan prosesi pelantikan. “Untuk
persiapan pelantikan itu di dewan, ini sudah kita siapkan semua.
Anggarannya juga sudah disiapkan.
0 komentar:
Posting Komentar