Kamis, 25 April 2013

Mahkamah Konstitusi (MK) Nyatakan Menolak Permohonan PHPU Kabupaten Merangin


Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon perkara PHPU Kabupaten Merangin. “Amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pembacaan putusan MK, Kamis (25/4) sore.
Sebagaimana diketahui, Pemohon Perkara No. 28/PHPU.D-XI/2013 adalah Pasangan M. Syukur dan Fauziah selaku calon nomor urut 2. Pihak Termohon adalah KPU Kabupaten Merangin. Sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan Haris-Khafied sebagai calon nomor urut 4.
Terhadap dalil Pemohon mengenai anggota tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 yang merangkap menjadi penyelenggara pemilukada, Mahkamah menilai pembuktian Pemohon tidak memberikan keyakinan bagi Mahkamah karena hanya didasarkan pada adanya daftar nama dalam SK Tim Nalim-Salam, tanpa dibandingkan dengan bukti jabatan sebagai penyelenggara pemilukada, serta tidak pula diketahui dengan jelas kebenaran identitas masing-masing nama yang didalilkan.
Selain itu, seandainya dalil Pemohon tersebut terbukti, quod non, posisi rangkap jabatan penyelenggara pemilukada sekaligus sebagai tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, adalah merugikan semua pasangan calon peserta pemilukada lainnya. Termasuk merugikan pasangan calon nomor urut 4, sehingga menjadi tidak adil jika Pihak Terkait yang harus menanggung akibat hukum adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon lainnya. Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemohon mendalilkan terdapat anggota Polri terdaftar di DPT dan mempergunakan hak pilihnya, yaitu Hendra Widiyanto dan Atinudin Zaluku di TPS 09 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan serta M. Sabri di TPS 10 Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Guna membuktikan dalil Pemohon mengajukan bukti P-8 berupa fotokopi KTP atas nama Hendra Widiyanto, serta mengajukan saksi Hamid yang menerangkan bahwa di DPT TPS 09 terdapat nama dua anggota Polri, yaitu Atinudin Zaluku dan Hendra Widiyanto.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat memang benar terdapat setidaknya dua nama anggota Polri dalam DPT TPS 9 Desa Sungai Ulak. Saksi Hamid menerangkan bahwa meskipun saksi tahu terdapat nama anggota Polri dalam DPT TPS 9 tetapi saksi tidak mengetahui apakah anggota Polri tersebut ikut memilih atau tidak. Sementara anggota PPK Nalo Tantan bernama Abdul Malik menerangkan nama anggota Polri tersebut telah dicoret dari DPT dan mereka tidak ikut memilih. Karena itulah Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Selanjutnya, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon bahwa Termohon tidak cermat dan tidak teliti dalam pemeriksaan faktual ijazah H.A. Salam HD (calon wakil bupati nomor urut 1), Jika memang kuat dugaan ketidakaslian ijazah salah satu pasangan calon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan penilaian yang dilakukan pihak yang berwenang dalam menilai keaslian suatu dokumen hukum.
Seandainya dalil Pemohon terbukti, tindakan pasangan calon nomor urut 1 tersebut selain berpotensi merugikan Pemohon juga merugikan Pihak Terkait. Sehingga tidak pada tempatnya jika Pihak Terkait harus menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh pihak lain. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil, Pemohon tidak terbukti menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/mh)
sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8378#.UXk9pYEdaTY

Selasa, 23 April 2013

Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/4) : Saksi Pasangan Syukur-Fauziah Tegaskan Pembagian Uang


 Jakarta 22/4 - SIDANG PANEL. Saksi yang dihadirkan Pemohon Teti Marleni dalam Persilisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Marangin diruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara penyelesaian hasil pemilukada Kabupaten Merangin diselenggarakan pada Senin (22/4). Sidang perkara dengan Nomor 28/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Syukur-Fauziah ini diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam sidang pembuktian tersebut hadir saksi yang diajukan oleh Syukur-Fauziah (Pemohon) yang membantah keterangan saksi Pihak Terkait (Haris-Khafied) dalam persidangan sebelumnya. Jika sebelumnya saksi Masniwarna menjelaskan bahwa ia memberikan uang hanya untuk sekadar memberi bantuan kepada Teti Marleni, namun pada persidangan tersebut, Teti justru membantah. Ia mengaku diberikan uang sebesar Rp 150.000,- oleh Masniwara untuk diberikan kepada tiga orang agar memilih pasangan calon nomor urut 4. “Saya diberi uang pada hari Minggu, 24 Maret 2013 di rumahnya. Saya diminta ke rumahnya,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Fitri Karyanti yang merupakan adik Teti dan mendapatkan juga bagian dari uang yang diberikan oleh Masniwarna. Akan tetapi, uang tersebut diambil oleh Panwas Kabupaten Merangin keesokan harinya. Kemudian saksi Pemohon lainnya membantah mengenai adanya keterlibatan anggota KPPS seperti yang dituduhkan saksi Pihak Terkait dalam sidang sebelumnya. Ruslan membantah tuduhan bahwa ia telah mengarahkan pemilih untuk memilih pemohon. “Saya tidak mengarahkan pemilih. Kan ada saksi (Pemohon). Kita (Anggota KPPS) professional,” paparnya.
Mundur sebagai PNS
Sementara itu, saksi KPU Kabupaten Merangin selaku Termohon menjelaskan tidak adanya laporan keberatan yang diajukan oleh saksi pemohon. Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa AL Harris selaku Pihak Terkait belum mengundurkan diri sebagai PNS yang menduduki jabatan Kepala Biro Umum Pemkab Merangin. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Merangin Barlep mengungkapkan Al Harris telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS pada 4 Desember 2012. “Kami verifikasi faktual terhadap partai politik dan ijazah yang kami terima. surat pernyataan pengunduran diri ini kita buktikan terhadap di dalam lampiran bukti kita,” ungkap Barlep.
Melalui kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim, Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Merangin maupun Pasangan Haris-Khafied yang menjadi Pihak Terkait.  Pelanggaran secara terstruktur tersebut telah terjadi di Dapil I terdiri dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Bangko, Kecamatan Nalo Tantan,  Kecamatan Batang Masumai.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi terhadap panwas, PPK, perangkat desa, perangkat dusun, dan penyelenggara Pemilukada oleh pasangan calon tertentu. Selain itu, beberapa surat keputusan yang diterbitkan oleh Tim Pemenangan dari Calon Drs. H. Nalim, S.H. dan H.A. Salam H.D., selaku incumbent Periode 2013-2018. “Surat itu menyebutkan tentang susunan pengurus tim pemenangan tingkat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin ditemukan keterlibatan PNS aktif,” urai Luthfie, kuasa Pemohon pada sidang sebelumnya. (Lulu Anjarsari/mh)

sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8363

Rabu, 17 April 2013

Sidang Kedua KPU Kab. Merangin di MK Anggap Gugatan Sengketa Pemilukada Kabur


Sidang kedua Sengketa Hasil Pemilukada Kabupaten Merangin kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Sidang perkara dengan Nomor 28/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Syukur-Fauziah ini diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Merangin yang diwakili oleh Indra Lesmana membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Pemohon. Menurut Indra, Pemohon salah dalam menetapkan permohonan (error in objecto) karena Pemohon tidak memohon membatalkan Surat KPU Kabupaten Merangin Nomor 30/2013. “Maka menurut pendapat Termohon, permohonan Pemohon salah objek,” ujarnya.
Indra menjelaskan penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Merangin telah berjalan baik. Hal ini  mengingat partisipasi keikutsertaan masyarakat Kabupaten Merangin dalam pemungutan suara yang mencapai 81%. “Maka dengan indikator itu, penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin telah berjalan dengan baik,” jelasnya.
Tak hanya itu, Indra membantah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon karena tidak ada pelaporan dari Pihak Panwas Kabupaten Merangin mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon. Pelanggaran yang didalilkan pemohon merupakan domain pihak pengawas untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Tidak terdapat keberatan saksi mengenai hasil penghitungan suara,” ujarnya.
Sementara mengenai terjadinya pelanggaran di 15 kecamatan, para pemohon dalam uraiannya tidak menguraikan terjadinya pelanggaran di 15 kecamatantersebu. Indra melanjutkan dalil tersebut hanya mengada-ada tanpa adanya fakta hukum. “Begitupula pemutakhiran DPT karena Termohon melakukan pemuktahiran sesuai peraturan yang berlaku dari DPS sampai DPT yang disaksikan oleh Panwas serta saksi pasangan calon,” paparnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Pihak Terkait yang dalam eksepsinya mengungkapkan Pemohon salah menetapkan objek permohonan (error in objecto). Kemudian mengenai adanya pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis, hal tersebut tidaklah memengaruhi perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait. “Kalaupun ada kecurangan yang merugikan Pemohon tidaklah memengaruhi perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait karena perbedaan mencapai 21.000 suara,” tukasnya.
Melalui kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim, Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Merangin maupun Pasangan Haris-Khafied (HARKAD)  yang menjadi Pihak Terkait.  Pelanggaran secara terstruktur tersebut telah terjadi di Dapil I terdiri dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Bangko, Kecamatan Nalo Tantan,  Kecamatan Batang Masumai.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi terhadap panwas, PPK, perangkat desa, perangkat dusun, dan penyelenggara pemilukada oleh pasangan calon tertentu. Selain itu, beberapa surat keputusan yang diterbitkan oleh Tim Pemenangan dari Calon Drs. H. Nalim, S.H. dan H.A. Salam H.D., selaku incumbent Periode 2013-2018. “Surat itu menyebutkan tentang susunan pengurus tim pemenangan tingkat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin  ditemukan keterlibatan PNS aktif,” urai Luthfie. (Lulu Anjarsari/mh)
sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8343

Sabtu, 06 April 2013

Cuma Harkad Laporkan Dana Kampanye dan Dana Kampanye Harkad 3,7 M


Pemilukada Merangin memang baru saja usai. Namun, proses audit terhadap dana pasangan calon pada masa kampanye lalu tengah diproses oleh kantor akuntan publik atas rekomendasi KPU Merangin.

 Hanya saja, dari empat pasangan calon yang menjadi petarung pada kompetisi lalu, hanya pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang menyerahkan laporan pemakaian dana semasa kampanye, yakni pasangan Haris-Khafied (Harkad).

 Pihak KPU Merangin menyebutkan, tidak ada aturan yang mengikat bagi tiga pasangan calon yang kalah, jika tidak menyerahkan laporan jumlah anggaran dana kampanye yang mereka gunakan.

 "Tidak ada sanksi bagi tiga pasangan calon yang gagal dalam pemilihan ini. Jika mereka mau melaporkan itu lebih baik, tapi kalau tidak ya tidak jadi masalah. Artinya tidak ada sanksinya," ujar Nanda Al Firdaus, anggota KPU Merangin divisi hukum dan organisasi, Selasa (2/4).

 Bebas sanksi lantaran tidak menyerahkan laporan dana kampanye itu kata Nanda, selain tidak adanya aturan yang mengikat, juga disebabkan tidak adanya kepentingan lebih lanjut yang dituju pasangan tersebut.

 "Kalau biasanya pasangan yang kalah tidak menyerahkan laporannya. Hal tersebut terbukti sampai sekarang tiga pasangan lainnya tidak menyerahkan laporannya. Sementara deadline waktu laporannya sudah habis. Namun, bagi pasangan terpilih memang wajib melaporkan dana kampanye untuk di audit," ujarnya.
Dari hasil audit KAP, dana kampanye pasangan Harkad sebanyak Rp 3,7 miliar.
Anggota KPUD Merangin, Nanda Firdaus kepada wartawan mengatakan, KPU Merangin baru menerima laporan laporan Audit Dana kampanyre dari KAP Rabu (17/4) “Untuk audit dana kampanye ini bar ukita terima dari KAP Rabu sore kemarin,” katanya.
Dijelaskannya, audit dana kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Juga sesuai dengan peraturan, bahwa pasangan bupati dan wakil bupati terpilih memang diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye selama Pemilukada. Sedangkan pasangan lainnya tidak diwajibkan, namun jika pasangan lainnya ingin melaporkan diperbolehkan.
Dari hasil audit dana kampanye pasangan Harkad tercatat bahwa dana awal kampanye sebanyak Rp 500.263,96. Penerimaan Dana Kampanye Sebanyak Rp.3.374.500.360,00 dana kampanye yang terpakai sebanyak Rp. 3.733.500.019,00, sedangkan sisa dana kampanye sebanyak Rp. 1.000.340, 79.
(bjg) sumber :http://www.jambiekspres.co.id/berita-6757-dana-kampanye-harkad-37-m.html

 Khusus untuk pasangan terpilih, yakni pasangan Harkad, katanya, sudah menyerahkan laporannya sesuai dengan jadwal yang ditetapkannya. Tiga hari setelah pemungutan suara selesai dihelat.

 Laporan dana kampanye pasangan dengan jargon `Merangin Emas' sudah diserahkan ke pihak kantor akuntan publik--KAP--- yang mengauditnya.
 "Kita sudah menyerahkannya kepada pihak KAP Sesuai dengan rentetan jadwal yang diatur sebelumnya. Laporan tersebut akan diaudit selama 14 hari kerja, setelah itu barulah nanti diserahkan hasilnya kepada kita," Nanda menjelaskan.

 Guna mengedepankan transparansi hasil audit hasil, pihaknya akan mengumumkan hasilnya ke masyarakat jika hasilnya sudah sampai ke KPU Merangin.

Ilmu Trading