Sabtu, 06 April 2013

Cuma Harkad Laporkan Dana Kampanye dan Dana Kampanye Harkad 3,7 M


Pemilukada Merangin memang baru saja usai. Namun, proses audit terhadap dana pasangan calon pada masa kampanye lalu tengah diproses oleh kantor akuntan publik atas rekomendasi KPU Merangin.

 Hanya saja, dari empat pasangan calon yang menjadi petarung pada kompetisi lalu, hanya pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang menyerahkan laporan pemakaian dana semasa kampanye, yakni pasangan Haris-Khafied (Harkad).

 Pihak KPU Merangin menyebutkan, tidak ada aturan yang mengikat bagi tiga pasangan calon yang kalah, jika tidak menyerahkan laporan jumlah anggaran dana kampanye yang mereka gunakan.

 "Tidak ada sanksi bagi tiga pasangan calon yang gagal dalam pemilihan ini. Jika mereka mau melaporkan itu lebih baik, tapi kalau tidak ya tidak jadi masalah. Artinya tidak ada sanksinya," ujar Nanda Al Firdaus, anggota KPU Merangin divisi hukum dan organisasi, Selasa (2/4).

 Bebas sanksi lantaran tidak menyerahkan laporan dana kampanye itu kata Nanda, selain tidak adanya aturan yang mengikat, juga disebabkan tidak adanya kepentingan lebih lanjut yang dituju pasangan tersebut.

 "Kalau biasanya pasangan yang kalah tidak menyerahkan laporannya. Hal tersebut terbukti sampai sekarang tiga pasangan lainnya tidak menyerahkan laporannya. Sementara deadline waktu laporannya sudah habis. Namun, bagi pasangan terpilih memang wajib melaporkan dana kampanye untuk di audit," ujarnya.
Dari hasil audit KAP, dana kampanye pasangan Harkad sebanyak Rp 3,7 miliar.
Anggota KPUD Merangin, Nanda Firdaus kepada wartawan mengatakan, KPU Merangin baru menerima laporan laporan Audit Dana kampanyre dari KAP Rabu (17/4) “Untuk audit dana kampanye ini bar ukita terima dari KAP Rabu sore kemarin,” katanya.
Dijelaskannya, audit dana kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Juga sesuai dengan peraturan, bahwa pasangan bupati dan wakil bupati terpilih memang diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye selama Pemilukada. Sedangkan pasangan lainnya tidak diwajibkan, namun jika pasangan lainnya ingin melaporkan diperbolehkan.
Dari hasil audit dana kampanye pasangan Harkad tercatat bahwa dana awal kampanye sebanyak Rp 500.263,96. Penerimaan Dana Kampanye Sebanyak Rp.3.374.500.360,00 dana kampanye yang terpakai sebanyak Rp. 3.733.500.019,00, sedangkan sisa dana kampanye sebanyak Rp. 1.000.340, 79.
(bjg) sumber :http://www.jambiekspres.co.id/berita-6757-dana-kampanye-harkad-37-m.html

 Khusus untuk pasangan terpilih, yakni pasangan Harkad, katanya, sudah menyerahkan laporannya sesuai dengan jadwal yang ditetapkannya. Tiga hari setelah pemungutan suara selesai dihelat.

 Laporan dana kampanye pasangan dengan jargon `Merangin Emas' sudah diserahkan ke pihak kantor akuntan publik--KAP--- yang mengauditnya.
 "Kita sudah menyerahkannya kepada pihak KAP Sesuai dengan rentetan jadwal yang diatur sebelumnya. Laporan tersebut akan diaudit selama 14 hari kerja, setelah itu barulah nanti diserahkan hasilnya kepada kita," Nanda menjelaskan.

 Guna mengedepankan transparansi hasil audit hasil, pihaknya akan mengumumkan hasilnya ke masyarakat jika hasilnya sudah sampai ke KPU Merangin.

0 komentar:

Posting Komentar

Ilmu Trading