Rabu, 17 April 2013

Sidang Kedua KPU Kab. Merangin di MK Anggap Gugatan Sengketa Pemilukada Kabur


Sidang kedua Sengketa Hasil Pemilukada Kabupaten Merangin kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Sidang perkara dengan Nomor 28/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Syukur-Fauziah ini diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Merangin yang diwakili oleh Indra Lesmana membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Pemohon. Menurut Indra, Pemohon salah dalam menetapkan permohonan (error in objecto) karena Pemohon tidak memohon membatalkan Surat KPU Kabupaten Merangin Nomor 30/2013. “Maka menurut pendapat Termohon, permohonan Pemohon salah objek,” ujarnya.
Indra menjelaskan penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Merangin telah berjalan baik. Hal ini  mengingat partisipasi keikutsertaan masyarakat Kabupaten Merangin dalam pemungutan suara yang mencapai 81%. “Maka dengan indikator itu, penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin telah berjalan dengan baik,” jelasnya.
Tak hanya itu, Indra membantah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon karena tidak ada pelaporan dari Pihak Panwas Kabupaten Merangin mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon. Pelanggaran yang didalilkan pemohon merupakan domain pihak pengawas untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Tidak terdapat keberatan saksi mengenai hasil penghitungan suara,” ujarnya.
Sementara mengenai terjadinya pelanggaran di 15 kecamatan, para pemohon dalam uraiannya tidak menguraikan terjadinya pelanggaran di 15 kecamatantersebu. Indra melanjutkan dalil tersebut hanya mengada-ada tanpa adanya fakta hukum. “Begitupula pemutakhiran DPT karena Termohon melakukan pemuktahiran sesuai peraturan yang berlaku dari DPS sampai DPT yang disaksikan oleh Panwas serta saksi pasangan calon,” paparnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Pihak Terkait yang dalam eksepsinya mengungkapkan Pemohon salah menetapkan objek permohonan (error in objecto). Kemudian mengenai adanya pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis, hal tersebut tidaklah memengaruhi perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait. “Kalaupun ada kecurangan yang merugikan Pemohon tidaklah memengaruhi perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait karena perbedaan mencapai 21.000 suara,” tukasnya.
Melalui kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim, Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Merangin maupun Pasangan Haris-Khafied (HARKAD)  yang menjadi Pihak Terkait.  Pelanggaran secara terstruktur tersebut telah terjadi di Dapil I terdiri dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Bangko, Kecamatan Nalo Tantan,  Kecamatan Batang Masumai.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi terhadap panwas, PPK, perangkat desa, perangkat dusun, dan penyelenggara pemilukada oleh pasangan calon tertentu. Selain itu, beberapa surat keputusan yang diterbitkan oleh Tim Pemenangan dari Calon Drs. H. Nalim, S.H. dan H.A. Salam H.D., selaku incumbent Periode 2013-2018. “Surat itu menyebutkan tentang susunan pengurus tim pemenangan tingkat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin  ditemukan keterlibatan PNS aktif,” urai Luthfie. (Lulu Anjarsari/mh)
sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8343

0 komentar:

Posting Komentar

Ilmu Trading