Selasa, 23 April 2013

Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/4) : Saksi Pasangan Syukur-Fauziah Tegaskan Pembagian Uang


 Jakarta 22/4 - SIDANG PANEL. Saksi yang dihadirkan Pemohon Teti Marleni dalam Persilisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Marangin diruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara penyelesaian hasil pemilukada Kabupaten Merangin diselenggarakan pada Senin (22/4). Sidang perkara dengan Nomor 28/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Syukur-Fauziah ini diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam sidang pembuktian tersebut hadir saksi yang diajukan oleh Syukur-Fauziah (Pemohon) yang membantah keterangan saksi Pihak Terkait (Haris-Khafied) dalam persidangan sebelumnya. Jika sebelumnya saksi Masniwarna menjelaskan bahwa ia memberikan uang hanya untuk sekadar memberi bantuan kepada Teti Marleni, namun pada persidangan tersebut, Teti justru membantah. Ia mengaku diberikan uang sebesar Rp 150.000,- oleh Masniwara untuk diberikan kepada tiga orang agar memilih pasangan calon nomor urut 4. “Saya diberi uang pada hari Minggu, 24 Maret 2013 di rumahnya. Saya diminta ke rumahnya,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Fitri Karyanti yang merupakan adik Teti dan mendapatkan juga bagian dari uang yang diberikan oleh Masniwarna. Akan tetapi, uang tersebut diambil oleh Panwas Kabupaten Merangin keesokan harinya. Kemudian saksi Pemohon lainnya membantah mengenai adanya keterlibatan anggota KPPS seperti yang dituduhkan saksi Pihak Terkait dalam sidang sebelumnya. Ruslan membantah tuduhan bahwa ia telah mengarahkan pemilih untuk memilih pemohon. “Saya tidak mengarahkan pemilih. Kan ada saksi (Pemohon). Kita (Anggota KPPS) professional,” paparnya.
Mundur sebagai PNS
Sementara itu, saksi KPU Kabupaten Merangin selaku Termohon menjelaskan tidak adanya laporan keberatan yang diajukan oleh saksi pemohon. Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa AL Harris selaku Pihak Terkait belum mengundurkan diri sebagai PNS yang menduduki jabatan Kepala Biro Umum Pemkab Merangin. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Merangin Barlep mengungkapkan Al Harris telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS pada 4 Desember 2012. “Kami verifikasi faktual terhadap partai politik dan ijazah yang kami terima. surat pernyataan pengunduran diri ini kita buktikan terhadap di dalam lampiran bukti kita,” ungkap Barlep.
Melalui kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim, Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Merangin maupun Pasangan Haris-Khafied yang menjadi Pihak Terkait.  Pelanggaran secara terstruktur tersebut telah terjadi di Dapil I terdiri dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Bangko, Kecamatan Nalo Tantan,  Kecamatan Batang Masumai.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi terhadap panwas, PPK, perangkat desa, perangkat dusun, dan penyelenggara Pemilukada oleh pasangan calon tertentu. Selain itu, beberapa surat keputusan yang diterbitkan oleh Tim Pemenangan dari Calon Drs. H. Nalim, S.H. dan H.A. Salam H.D., selaku incumbent Periode 2013-2018. “Surat itu menyebutkan tentang susunan pengurus tim pemenangan tingkat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin ditemukan keterlibatan PNS aktif,” urai Luthfie, kuasa Pemohon pada sidang sebelumnya. (Lulu Anjarsari/mh)

sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8363

0 komentar:

Posting Komentar

Ilmu Trading